MAKALAH HAM (HAK ASASI MANUSIA)
PELANGGARAN HAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kapita Selekta Pidana
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
Disusun oleh:
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141
FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA
MALANG
MARET 2014
MALANG
MARET 2014
PRAKATA
Penulis mengucapkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat
selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi tugas dari
mata kuliah Kapita Selkta Pidana yang diampu oleh dosen mata kuliah Agnes
Harnum A.,SH.,M.Hum.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima
kritik dan saran yang membangun agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik
lagi.
Malang,
26 Maret 2014
i
DAFTAR ISI
Halaman
PRAKATA ................................................................................................
i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia............................................. 4
2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia............... 5
2.3 Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia ................. 6
BAB III KESIMPULAN ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 8
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia............................................. 4
2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia............... 5
2.3 Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia ................. 6
BAB III KESIMPULAN ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 8
ii
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terkadang kita sering
mendengar istilah hak dalam kehidupan sehari-hari. Hak seseorang biasa
disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan
Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak
Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak
dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah
yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar
diperbincangkan di media sosial dan elektronik.Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Hak asasi
manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi
manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
1
2
Demikianlah
rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 .[1]
Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, padahal
Indonesia adalah negara hukum dan juga telah mempunyai peraturan sendiri yang
berkenaan dengan pelanggaran HAM diantaranya adalah UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dll yang kesemuanya melindungi
hak yang terdapat pada Seseorang sebab HAM tidak boleh dilanggar walau
sedikitpun.
3
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia?
3.
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Agar
dapat mengetahui apa saja permasalahan HAM di Indonesia.
3. Agar dapat mengetahui
contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia
lahir, tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab
tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya
manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang
membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam
masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang
harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.
4
5
2.2 Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Di
Indonesia perlindungan terhadap HAM sendiri masih kurang diterapkan
secara nyata. Buktinya, masih banyaknya kasus tentang pelanggaran terhadap HAM
seseorang.
Sejalan
dengan apa yang diamanatkan Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan
dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten yang harus ditaati oleh setiap orang demi keharmonisan hidup
bermasyarakat.[3]
6
2.3
Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
· Kasus Trisakti dan
Semanggi
Kasus
pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu
oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan
Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh
para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas.
Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah
NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
· Kasus bom bali
Kasus
bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan
bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang
meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
· Peristiwa tanjung
priok
Kasus
pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok,
jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena
adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal
ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI
yg mengakibatkan warga tewas.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Melihat seluruh kenyataan yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun
terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi tidak
banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis
moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya
penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka
untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi
juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati
manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan
kebaikan Tuhan bagi umat manusia.
7
DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi
Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Akhmad Muamar, Makalah
Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
Post a Comment