RAMADHAN WIBI PRASETYO, asal BANYUWANGI JENGGIRAT TANGI , SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT, JANGAN LUPA FOLLOW IG = @ramadhanwibi

RAMADHAN WIBI PRASETYO

MAKALAH HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Makalah Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta Pidana
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
Disusun oleh:
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141
 






FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA
MALANG

MARET 2014






PRAKATA
Penulis mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi tugas dari mata kuliah Kapita Selkta Pidana yang diampu oleh dosen mata kuliah Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.







          Malang, 26 Maret 2014



i
DAFTAR ISI
         Halaman
PRAKATA ................................................................................................    i
DAFTAR ISI .............................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1       Latar Belakang....................................................................    1
            1.2       Rumusan Masalah..............................................................     3
            1.3       Tujuan Penulisan .................................................................   3

BAB II PEMBAHASAN
            2.1       Pengertian Hak Asasi Manusia.............................................  4
            2.2       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia...............  5
            2.3       Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia  .................  6
BAB III KESIMPULAN  ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA  .................................................................................  8










ii
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
            Terkadang kita sering mendengar istilah hak  dalam kehidupan sehari-hari. Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik.Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.



1
2
 Demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 .[1]
            Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, padahal Indonesia adalah negara hukum dan juga telah mempunyai peraturan sendiri yang berkenaan dengan pelanggaran HAM diantaranya adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dll yang kesemuanya melindungi hak yang terdapat pada Seseorang sebab HAM tidak boleh dilanggar walau sedikitpun.








3
1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.                  Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                  Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia?
3.                 Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3       Tujuan Penulisan
            Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      Agar dapat mengetahui apa saja permasalahan HAM di Indonesia.
3.      Agar dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Hak Asasi Manusia
          HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
            HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.



4
5
2.2              Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Di Indonesia perlindungan terhadap HAM  sendiri masih kurang diterapkan secara nyata. Buktinya, masih banyaknya kasus tentang pelanggaran terhadap HAM seseorang.
Sejalan dengan apa yang diamanatkan Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten yang harus ditaati oleh setiap orang demi keharmonisan hidup bermasyarakat.[3]





6
2.3              Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
·         Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
·         Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
·         Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar  tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.
          
BAB III
KESIMPULAN
       Melihat seluruh kenyataan yang ada,  dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1.    Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2.    Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3.    Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4.    Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
       Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Tuhan bagi umat manusia.


7



DAFTAR PUSTAKA
     Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
     Akhmad Muamar, Makalah Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
     Lisbeth Veronica, Makalah Hak Asasi Manusia

http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.